beritahulubalang.com, DENPASAR, BALI – Inspeksi mendadak (sidak) Gubernur Bali I Wayan Koster ke salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Denpasar menjadi sorotan publik setelah seorang petugas perempuan menyampaikan protes secara langsung terkait kondisi kerja di tengah antrean panjang bahan bakar minyak (BBM).
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu malam, 14 Oktober 2026, saat Koster meninjau situasi pelayanan BBM yang mengalami tekanan akibat antrean kendaraan. Rekaman kejadian itu kemudian beredar luas di media sosial dan menarik perhatian masyarakat.
Dalam video yang beredar, petugas perempuan tersebut tampak emosional ketika menyampaikan keluhannya mengenai kelelahan saat melayani masyarakat. Ia mempersoalkan rencana operasional SPBU selama 24 jam yang dinilai menambah beban kerja para petugas di lapangan.
“Saya bukan robot, saya juga capek, Pak. Iya, saya pegawai, tapi saya punya hak juga,” demikian keluhan petugas tersebut sebagaimana diberitakan sejumlah media.
Antrean Panjang dan Beban Kerja Petugas
Persoalan ini mencuat di tengah antrean kendaraan yang terjadi di sejumlah SPBU di Bali. Kondisi tersebut berkaitan dengan gangguan distribusi BBM, meningkatnya permintaan masyarakat, serta kekhawatiran warga terhadap ketersediaan bahan bakar.
Kebijakan memperpanjang jam operasional SPBU menjadi salah satu upaya yang diarahkan untuk mengurai antrean. Namun, pelaksanaannya turut memunculkan persoalan mengenai kesiapan tenaga kerja, pembagian sif, serta waktu istirahat petugas.
Pihak pengelola SPBU 54.801.48 di Jalan Diponegoro, Denpasar, melalui admin SPBU yang diberitakan media, menyampaikan bahwa keterbatasan jumlah operator menjadi kendala untuk menjalankan operasional selama 24 jam. Pengelola juga mengungkapkan bahwa para pekerja membutuhkan pengaturan tenaga dan pergantian sif yang memadai
Pelayanan Publik Perlu Memperhatikan Kondisi Pekerja
Peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa penanganan antrean dan gangguan pasokan BBM tidak hanya membutuhkan langkah cepat dari pemerintah, tetapi juga pengaturan operasional yang mempertimbangkan kondisi pekerja.
Di satu sisi, masyarakat membutuhkan akses BBM yang lancar. Di sisi lain, petugas SPBU sebagai garda terdepan pelayanan juga membutuhkan jam kerja yang teratur, waktu istirahat yang cukup, serta dukungan tenaga kerja yang memadai.
Karena itu, koordinasi antara pemerintah daerah, pengelola SPBU, dan pihak terkait diperlukan agar upaya mengurai antrean dapat berjalan tanpa mengabaikan kondisi para pekerja.
Hingga pemberitaan sejumlah media pada Kamis, 15 Oktober 2026, belum terdapat keterangan resmi lebih lanjut mengenai tindak lanjut khusus atas protes petugas tersebut.
Redaksi Beritahulubalang.com
Catatan redaksi: Berita ini disusun berdasarkan pemberitaan media mengenai peristiwa tersebut. Keterangan resmi lanjutan dari Pemerintah Provinsi Bali dan pihak pengelola SPBU masih diperlukan untuk memperoleh gambaran yang lebih lengkap.










