beritahulubalang.com, Siak Hulu — Informasi dari masyarakat kembali menjadi kunci keberhasilan penegakan hukum. Polsek Siak Hulu berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika sekaligus menangkap pengedar sabu-sabu di Desa Kepau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, pada Selasa (13/10/2026) sekira pukul 20.00 WIB.
Bermula saat pukul 18.00 Wib, pihak Polsek menerima laporan warga bahwa di Desa Kepau Jaya sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Siak Hulu Kompol Deni Afrial, S.Pi., M.H. segera memerintahkan Kanit Reskrim AKP Jonera Putra, S.H. bersama personel Unit Reskrim dan Unit Samapta melakukan penyelidikan intensif di wilayah Kampung Baru, Kepau Jaya.
Sekira pukul 20.00 Wib, tim bergerak melakukan penggerebekan di rumah tersangka yang berinisial SP (33), warga asli Desa Kepau Jaya. Penggeledahan dilakukan secara transparan disaksikan oleh Ketua RT setempat. Di dalam kamar tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa 9 paket sedang dan 9 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor total 3,12 gram, 1 buah timbangan digital, 1 buah Handphone merek Oppo, 1 buah dompet tangan, 2 buah kotak rokok SLAVA, 2 buah kaca pirex, 1 buah mancis, 1 buah alat hisap bong, 1 buah sendok dari sedotan bening
Dalam pemeriksaan, SP mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Narkotika itu dibelinya di kawasan Panger, Pekanbaru, dengan harga Rp1.500.000. Ia kemudian membungkusnya menjadi paket-paket kecil siap edar dengan harga jual berkisar antara Rp50.000 hingga Rp100.000 per paket. Hasil tes urine juga menunjukkan hasil positif Amphetamin, artinya tersangka sekaligus merupakan pengguna narkoba.
Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan peran memiliki, menyimpan, menguasai, serta menjual narkotika Golongan I. Tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Siak Hulu untuk proses hukum lebih lanjut sebelum dilimpahkan ke Polres Kampar.
“Kami berterima kasih kepada warga yang berani melapor. Keberadaan pengedar di tengah pemukiman warga tidak akan kami biarkan. Jika melihat aktivitas mencurigakan, jangan ragu — segera sampaikan kepada kami. Satu informasi saja cukup untuk menyelamatkan lingkungan kita dari bahaya narkoba,” ujar Kapolsek Siak Hulu Kompol Deni Afrial, S.Pi., M.H.
Polres Kampar menegaskan komitmennya: narkoba tidak punya tempat di Kampar. Mulai dari laporan warga, hingga penindakan tuntas — kita semua berperan menjaga desa tetap aman dan sehat.










