BERITAHULUBALANG.COM, KULIM – Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Bhabinkamtibmas Kelurahan Pebatuan, Aipda Jontra Fulta, mengimbau seluruh masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan dengan alasan apa pun.
Imbauan tersebut menjadi perhatian serius mengingat dampak kebakaran hutan dan lahan tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga dapat menimbulkan kabut asap, mengganggu kesehatan masyarakat, merusak ekosistem serta mengancam kehidupan generasi mendatang.
Dalam sosialisasi dan imbauan yang disampaikan kepada masyarakat, Aipda Jontra Fulta menegaskan bahwa tindakan membakar hutan dan lahan merupakan perbuatan yang melanggar hukum. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar serta bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap aman dan terbebas dari ancaman Karhutla.
“Membakar hutan dan lahan dapat merusak lingkungan, mengganggu kesehatan, merugikan orang lain dan dapat dipidana,” demikian pesan yang disampaikan dalam imbauan tersebut.
Aipda Jontra Fulta juga mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya warga Kelurahan Pebatuan, untuk meningkatkan kepedulian dan segera mengambil langkah pencegahan apabila melihat adanya aktivitas yang berpotensi menimbulkan kebakaran. Kesadaran masyarakat dinilai menjadi salah satu kunci utama dalam mencegah terjadinya Karhutla.
Menurutnya, menjaga hutan dan lingkungan bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat maupun pemerintah, melainkan tanggung jawab bersama. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan, terutama dalam kondisi cuaca panas dan kering yang dapat meningkatkan risiko munculnya titik api.
Masyarakat diharapkan tidak membuang puntung rokok secara sembarangan, tidak melakukan pembakaran sampah yang berpotensi merambat, serta tidak membuka kebun atau lahan dengan cara membakar. Jika menemukan titik api atau kebakaran, warga juga diminta segera melaporkan kepada pihak berwenang agar api dapat segera ditangani sebelum meluas.
Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana disampaikan dalam materi imbauan, pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelaku dapat diancam pidana penjara serta denda yang nilainya mencapai miliaran rupiah sesuai ketentuan dan pembuktian hukum yang berlaku.
Aipda Jontra Fulta menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran tetap menjadi bagian dari upaya memberikan efek jera. Namun, pencegahan tetap menjadi langkah yang paling penting untuk dilakukan secara bersama-sama.
Selain mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran, Bhabinkamtibmas juga mendorong warga agar segera memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas pembakaran hutan maupun lahan. Untuk keadaan darurat, masyarakat dapat menghubungi layanan Polri 110.
“Mari kita jaga lingkungan untuk kehidupan kita dan generasi mendatang,” menjadi pesan utama yang terus disampaikan kepada masyarakat.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh masyarakat Kelurahan Pebatuan dapat semakin memahami bahaya Karhutla serta konsekuensi hukum dari tindakan pembakaran hutan dan lahan. Kepedulian, kewaspadaan, dan kerja sama antara masyarakat, pemerintah serta aparat keamanan menjadi kunci untuk mencegah terjadinya kebakaran yang dapat menimbulkan dampak luas.
Polsek Kulim melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Pebatuan akan terus mengingatkan masyarakat agar bersama-sama menjaga lingkungan dan menciptakan wilayah yang aman, sehat, serta bebas dari kebakaran hutan dan lahan.
Mari cegah Karhutla. Jangan membakar hutan dan lahan. Laporkan segera apabila menemukan titik api atau aktivitas pembakaran. Bersama kita jaga lingkungan untuk kehidupan kita dan generasi mendatang.
Penulis: Redaksi Beritahulubalang.com
Editor: Redaksi












