beritahulubalang.com, PEKANBARU — Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru mengeluarkan surat edaran terkait penyesuaian kegiatan pembelajaran menyusul kondisi kualitas udara yang masuk kategori Tidak Sehat akibat dampak asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Nomor B.400.3.1/Disdik/30/2026 tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran di Kota Pekanbaru, yang ditetapkan di Pekanbaru pada 8 September 2026.
Dalam surat edaran tersebut, Disdik Pekanbaru menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemantauan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) pada Selasa, 8 September 2026, kualitas udara di wilayah terdampak berada pada kategori Tidak Sehat.
Sebagai langkah antisipasi untuk menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik, kegiatan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)/Daring kembali dilaksanakan selama satu hari, yakni Rabu, 9 September 2026.
Kebijakan ini ditujukan kepada kepala sekolah negeri dan swasta jenjang PAUD/TK, SD sederajat, serta SMP sederajat se-Kota Pekanbaru.
Disdik Pekanbaru juga mengimbau sekolah atau madrasah yang berada di bawah kewenangan Kementerian Agama maupun kementerian/lembaga lainnya di Kota Pekanbaru agar turut menyesuaikan pelaksanaan kegiatan pembelajaran dengan memperhatikan kondisi kualitas udara serta kesehatan dan keselamatan peserta didik.
Sementara itu, apabila kondisi udara membaik pada Kamis, 10 September 2026, seluruh murid dapat kembali melaksanakan pembelajaran tatap muka. Namun, para siswa diwajibkan menggunakan masker saat berangkat ke sekolah serta ketika melakukan aktivitas di luar ruangan.
Surat edaran tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Dr. H. Abdul Jamal, M.Pd.
Disdik Pekanbaru menegaskan bahwa surat edaran tersebut disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya










