MK Tolak Gugatan Pendidikan Wapres Gibran, Ketua DPW Aliansi Gibran Riau Dodi M Putra: Hormati Keputusan Final dan Mengikat*

beritahulubalang.com, PEKANBARU – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno terbuka MK dengan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Menyikapi putusan final dan mengikat tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Aliansi Gibran Provinsi Riau, *Bung Dodi M Putra di dampingi sekretaris DPW aliansi Gibran Riau Mzulfikar meminta semua pihak untuk menghormati dan menerima keputusan MK.

“Kami dari DPW Aliansi Gibran Provinsi Riau mengapresiasi putusan MK yang menolak gugatan pendidikan Wapres Gibran. Putusan MK bersifat final dan mengikat, tidak ada upaya hukum lain. Mari kita hormati bersama demi stabilitas bangsa,” ujar Dodi M Putra di Pekanbaru, Senin (06/10/2026).

Bung Dodi menegaskan, sejak awal gugatan tersebut dinilai cacat formil. Hal ini sejalan dengan keterangan KPU di persidangan bahwa gugatan telah lewat waktu 905 hari dari tenggat PHPU Pilpres 3 hari, serta pemohon tidak memiliki legal standing karena bukan pasangan calon peserta pemilu sebagaimana Pasal 74 UU MK.

“Dalil pemohon dibangun atas asumsi tanpa bukti konkret. KPU sudah menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan Wapres Gibran sah dan setara SMA sesuai aturan. Bahkan isu ini pernah diuji dan seharusnya selesai di Bawaslu sebagai sengketa proses, bukan di MK,” tegas Dodi.

Ia juga meminta para pendukung dan relawan Gibran di Riau untuk tidak terprovokasi dan tetap fokus mengawal program pemerintahan Prabowo-Gibran.

“Putusan ini menjadi penegas legitimasi Wapres Gibran. Kami minta semua kader Aliansi Gibran se-Riau tetap solid, tidak euforia berlebihan, dan terus mengawal program Asta Cita Prabowo-Gibran sampai ke akar rumput. Sudah saatnya move on, membangun Riau dan Indonesia Maju,” tutupnya.

Aliansi Gibran Riau juga mengajak masyarakat untuk tidak mudah percaya hoaks terkait ijazah dan selalu merujuk pada sumber resmi MK dan KPU.