beritahulubalang.com JAKARTA – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi melantik Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Kamis (1/10/2026).
Pelantikan berlangsung di Istana Negara, Jakarta, menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang sebelumnya menjabat Kapolri sejak Januari 2021. Pada kesempatan yang sama, Presiden Prabowo juga melantik Komjen Pol. Wahyu Hadiningrat sebagai Wakapolri menggantikan Komjen Pol. Dedi Prasetyo.
Prosesi pelantikan diawali dengan pembacaan keputusan Presiden terkait pemberhentian dan pengangkatan Kapolri serta Wakapolri. Suyudi kemudian mengucapkan sumpah jabatan yang dipandu langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dalam prosesi tersebut, Suyudi yang sebelumnya berpangkat Komisaris Jenderal (Komjen) memperoleh kenaikan pangkat menjadi Jenderal Polisi setelah resmi mengemban jabatan sebagai Kapolri.
Suyudi Ario Seto merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1994. Sebelum dipercaya sebagai Kapolri, ia menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) sejak 25 Agustus 2025. Ia juga memiliki pengalaman di sejumlah jabatan strategis di lingkungan Polri, termasuk Wakapolda Metro Jaya dan Kapolda Banten.
Sebelum pelantikan, DPR RI melalui rapat paripurna pada Kamis (1/10/2026) menyetujui pengangkatan Suyudi sebagai Kapolri setelah Komisi III DPR melakukan uji kelayakan dan kepatutan. Dalam pemaparannya, Suyudi mengusung visi “Polri Bersama Masyarakat.”
Pergantian pucuk pimpinan Polri ini menandai dimulainya kepemimpinan Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto di institusi Bhayangkara. Sementara itu, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo selanjutnya dipercaya menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan.
Pelantikan tersebut dihadiri sejumlah pimpinan lembaga negara, menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih serta pejabat terkait.
Dengan amanah baru tersebut, Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto kini resmi memimpin Polri dan menjalankan tugas menjaga keamanan, ketertiban serta memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan










